Pengelola Pasar Terancam Dilaporkan

Pengelola Pasar Terancam Dilaporkan

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News, Pasar Proklamasi yang baru saja beberapa hari operasi, sudah mengeluarkan limbah berupa bentuk cairan hitam yang mengalir si sekitar got yang berada di pinggir areal pasar Proklamasi.

Air yang berwarna hitam tersebut, mengalir di got-got, sekitar pasar dan menyebar ke sekitar areal pesawahan yang berada di samping pasar Proklamasi, Rengasdengklok.

“Seharusnya sebelum pasar di operasikan pihak PT. VIM, terlebih dahulu membuat Intalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga limbah pasar tidak masuk ke areal pesawahan petani,” tutur Wahyudin, Ketua Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN), saat di temui Libas. Minggu (8/1/2023).

Karena menurut Wahyudin, dengan adanya limbah berbentuk cairan hitam pekat, disinyalir dapat merusak lahan pesawahan petani yang produktif.

“Pengelola pasar proklamasi harus mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 48/M-DAG/PER/S/2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan. Dalam Bab III Klarifikasi dan Kriteria Sarana Distributor Perdagangan tertuang dalam Pasar 5,” terangnya.

Bahkan seharusnya pembangunan pasar proklamasi harus mengacu pada Nomor: 48/M-DAG/PER/S/2013 Tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan. Sehingga tidak ada pencemaran lingkungan bila ada IPAL.

“Saya dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dari limbah pasar proklamasi ke Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, karena kalau dibiarkan khawatir berkepanjangan,” ucapnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!