
Karawang, Lintasbatas.news – Warga desa Kalangsari, gerebeg pelaku sodomi terhadap dua anak di bawah umur yang mengiming-imingi korban dengan mengajak bermain PlayStation (PS) di rumah kontrakannya.
Adapun identitas pelaku yakni, S (27) warga Dusun Krajan RT 01/ RW 01, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabuapten Karawang.
Sedangkan kedua korban yang masih duduk di bangku SLTP. Yakni, P (14) warga dusun Krajan RT 03/ RW 01, dan SGT (13) warga dusun Krajan RT 02/ RW 01, desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. (07/08/2022)
Agus, ketua RT 03 bersama Trantib menjelaskan, kedua korban dicabuli di sebuah rumah kontrakan milik Asep, Dusun Krajan Rt 02/RW 01, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok.
“Khawatir dengan keselamatan pelaku karena warga sudah ada yang terpancing emosi, saya langsung menghubungi anggota Polsek Rengasdengklok, agar bisa mengamankan pelaku”, ujar Agus, ketua RT 02.
Pelaku terlebih dahulu melakukan sodomi kepada salah satu bocah, setelah berselang beberapa hari, pelaku melakukan hal serupa kepada bocah lainnya.
“Terungkap kejahatan pelaku ini ketika salahsatu teman korban sempat merekam aksi pelaku terhadap korban”, ucapnya.
Kemudian vidio rekaman tersebut tersebar ke masyarakat dan sempat mengegerkan warga sekitar. Mendengar video tersebut tersebar, Agus Ketua RT 02, bersama warga kemudian mengamankan pelaku di rumah kontrakannya sebelum melaporkannya ke kepolisian.
Selanjutnya, petugas Kepolisian Resor (Polres) Karawang, langsung bergerak cepat menangkap pelaku sodomi terhadap dua anak, di rumah kontrakannya, pada minggu malam (06/08) sekitar pukul 22.00 WIB. (Red)