Polres Karawang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SD

Polres Karawang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SD

Spread the love
Lintasbatas.news
Lintasbatas.news

Karawang, Lintasbatas – Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar (SD).

Pelaku berinisial EES (43) berprofesi sebagai pesuruh sekolah dasar diringkus pada Senin 6 Maret 2023.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi menyebutkan, ada sebanyak 10 siswa di bawah umur yang dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian terkait aksi pelaku.

“Pelaku berprofesi sebagai pesuruh (office boy). Sebanyak 10 siswa di Nagasari Karawang telah kami lakukan pemeriksaan”, ujar Atief kepada wartawan hari Senin (6/3/2023).

Menurut dia, terjadi tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya bermula saat pelaku meminta snack atau makanan ringan kepada korban tidak diberikan, saat itu juga pelaku melakukan aksi asusilanya.

Atas kejadian tersebut dan laporan dari pihak keluarga korban pihak kepolisian Polres Karawang melakukan penangkapan berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti.

Pelaku kini diamankan di Polres Karawang, beserta barang bukti yang disita satu buah seragam sekolah dan pakaian dalam yang dikenakan korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!