
Jakarta, Lintasbatas.news – Ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.
Kepala Desa, menuntut agar UU 6/2014 tentang Desa direvisi terutama terkait aturan masa jabatan kepala desa.
Mereka ingin agar masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode. Aturan saat ini, masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.
“Tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika sembilan tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama”, ucap Kepala Desa dalam orasinya.
Jika aspirasi mereka tak segera direalisasikan maka para kepala desa akan terus melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR.
“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI”, jelasnya. (red)