
Karawang, Lintasbatas.news – Polemik Angga Permana Kautsar Anggota BPD di Desa Pisangsambo Kecamatan Tirtajaya menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) akhirnya mencuat ke publik dan berkepanjangan.
Hal ini menjadi perhatian serius Samsudin, KMD wakil ketua 1 Gibas Cinta Damai Resort Karawang, dibawah kepemimpinan Endang Heryana, SH. MH.
Dijelaskannya, yang dilarang adalah tidak boleh menerima tunjangan doubel karena saat ini tidak ada namanya insentif bagi BPD.
“Mereka saat ini sudah menerima gaji, bukan lagi insentif karena sudah standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Jadi ASN yang jadi anggota BPD harus pilih salah satu, tunjangan ASN atau tunjangan BPD”, ungkap Samsudin.
Sebagai abdi negara, aparatur sipil negara (ASN) harus mematuhi kode etik yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Secara umum, kode etik ASN tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini menyebut kode etik bersamaan dengan kode perilaku.
Apakah ada korelasinya dengan pengangkatan saudara Angga anggota BPD Desa Pisangsambo menjadi PNS ?
“Sangat ada, yaitu perbuatan ke tidak jujuran, seharusnya saudara Angga setelah diangkat menjadi PNS dia mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Pisangsambo”, jelas Samsudin.
Dengan kejadian tersebut, lanjut Samsudin, kita bisa laporkan saudara Angga ke BKPSDM terkait pelanggaran kode etik ASN.
“Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Pisangsambo, pasti tahu permasalahan Angga anggota BPD yang sudah diangkat PNS, mungkin saja mereka bertiga sudah membuat lingkaran”, pungkasnya.
Sementara Kepala Desa Pisangsambo, saat di konfirmasi, tidak memberikan tanggapan terkait ASN yang menjabat sebagai BPD di desanya. (red)