Tangis Haru Pelaku Pencuri Ponsel di Karawang Bebas Dari Penjara Dengan Restorative Justice

Tangis Haru Pelaku Pencuri Ponsel di Karawang Bebas Dari Penjara Dengan Restorative Justice

Spread the love
(Lintasbatas.news)
(Lintasbatas.news)

Karawang, Lintasbatas.news – Seorang tahanan kasus pencurian di Karawang, bebas dari jerat hukum setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, melakukan Restorative Justice (RJ). Tahanan bernama Dede Krisna (33) ini pun dapat menghirup udara bebas setelah ditahan akibat mencuri handphone.

Dede Krisna, 33 tahun, dua bulan lalu terpaksa mendekam di penjara karena kasus yang menjeratnya, Dede yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat dipenjara karena mencuri sebuah handphone.

Aksi Dede bukan didasari tanpa sebab. Dede, merupakan korban pemutusan hubungan kerja alias PHK. Lima bulan Dede menjadi pengaguran dan tak punya uang untuk makan ia dan keluarganya.

“Saya di PHK 5 bulan lalu, tidak punya uang untuk makan”, kata Dede.

Didesak kebutuhan untuk makan ia dan keluarga, Dede terpaksa mencuri ponsel milik Rahmat (34) yang merupakan tetangganya. Aksi ketahuan dan ia terpaksa harus mendekam di penjara.

Dua bulan di penjara, Dede kini bisa menghirup udara bebas. Dede bisa bebas setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang melakukan Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

Keluarga dan anak-anak Dede, yang telah menunggu di depan Kantor Kejari Karawang, langsung berlari dan menyambutnya. Tangis haru pertemuan ayah dan anak ini seakan memecah kesunyian di ruang lobi kejaksaan.

“Terima kasih Tuhan, terima kasih pak jaksa sudah membebaskan saya dari tahanan. Saya kapok dan tidak akan mengulangi perbuatan saya mencuri handphone”, kata Dede.

Dede terpaksa mencuri karena ingin menutupi kebutuhan rumah tangganya setelah tidak bekerja lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian handphone yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice. Hal utama karena, korban Rahmat bersedia memaafkan korban dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan.

“Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta”, kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.

Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku dibawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp2,5 atau sudah memenuhi unsur RJ. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!