Subang, Lintasbatas.News, Sudah sejak tanggal 8 Agustus 2023 lalu, Satuan Lalulintas Polres Subang, telah melakukan perubahan desain pada lintasan uji praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM). Baik pemohon SIM C maupun SIM A di Satpas Polres Subang.
Kepala Kepolisian Resor Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Polres Subang AKP Luky Martono, S.H., M.M., CHRA., Mengatakan.
“Perubahan Lintasan Lapang Uji Praktek SIM di Satpas Polres Subang sudah dilakukan Perubahan sesuai arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, M.Si serta Surat Keputusan Kakorlantas Polri tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek SIM,” ucapnya, saat di temui Libas. Selasa (15/8/2023).
Menurut AKP Luky Martono, Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau Slalom test.
“Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S, dan untuk Ukuran lebar lintasan diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan ( 200 cm ),” terangnya.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan Pelayanan Publik terkait Penerbitan Surat Ijin Mengemudi di Satpas Polres Subang.
“sehingga masyarakat akan lebih mudah untuk dapat lulus Tes Uji Praktek SIM di Polres Subang,” Pungkasnya.(pung)