Usut Tuntas Pelaku Penagih Hutang dari Koperasi/ BPR, Dengan Pemaksaan

Usut Tuntas Pelaku Penagih Hutang dari Koperasi/ BPR, Dengan Pemaksaan

Spread the love
Hilman Tamimi, SH. Direktur LBH Cakra, Karawang. (Lintasbatas.news)
Hilman Tamimi, SH. Direktur LBH Cakra, Karawang. (Lintasbatas.news)

Karawang, Lintasbatas.News – Hilman Tamimi, SH. Direktur LBH Cakra, Karawang, menyayangkan sikap dua orang karyawan sebuah koperasi/BPR, yang telah memaksa nasabah bersumpah sambil menginjak Al Qur’an.

“Perbuatan itu dilakukan saat penagihan dirumah salahsatu nasabah koperasi / BPR tersebut, warga Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang. Beberapa saat lalu”, ungkap Hilman Tamimi, SH.

Menurut Hilman, dalam sebuah hutang pihutang di pastikan ada semacam pernyataan atau kesepakatan tertulis, yang tentunya didalam pernyataan tersebut tidak akan ada tertuang untuk menginjak Al Qur’an, kalau nasabah telat bayar angsuran.

“Tentunya ada semacam mekanisme yang harus di jalankan kedua belah pihak, apabila hutang pihutang tersebut macet dalam pembayaran, apalagi hal tersebut menyangkut sebuah perusahaan baik koperasi atau bank,” tutur Hilman, saat di hubungi Libas, via Selularnya. Sabtu (24/9/2022).

Menurut Hilman, dengan memaksa nasabah melakukan hal yang tidak terpuji, seperti mengharuskan bersumpah menginjak Al Qur’an, akan membuat kegaduhan di masyarakat.

“Apalagi yang di injak tersebut kitab suci agama, akan di pastikan timbul gejolak-gejolak yang sangat luar biasa, bisa di tuding penistaan agama,” terangnya.

Lebih lanjut lagi Hilman juga menambahkan, selain akan timbul gejolak tudingan penistaan agama, karena menginjak kitab suci agama, kejadian tersebut juga sudah menjurus ke pelanggan UU ITE, karena rekaman tersebut di publikasikan oleh pelaku pemaksaan.

“Dan saya rasa sebelum ini menjadi kegaduhan lebih luas, di harapkan pihak kepolisian mengusut tuntas pelaku penagih (koperasi/BPR) yang menyuruh nasabah bersumpah dengan Alquran, sebelum masalah ini semakin ramai,” pungkasnya.

Dia juga menegaskan, peringatan lisan ini berlaku untuk lembaga keuangan apapun, dan lembaga pembiayaan manapun, Koperasi, BPR, maupun Bank konvensional. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!