Subang, Lintasbatas.News, Diduga kuat Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Subang, bersikap tidak netral pada pelaksanaan Pemilihan Desa Ciberes, yang akan di gelar pada 3 Desember 2023 mendatang.
Ketidak netralan ketua BPD tersebut terbukti, dengan adanya baliho salahsatu Calon kepala desa yang terpampang tepat di hadapan rumah ketua BPD Ciberes.
“Seharusnya ketua BPD itu bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan nanti,” terang Suhendi, salahseorang tokoh pemuda Desa Ciberes, saat ditemui Libas. Kamis (21/9/2023).
Menurut Suhendi, dengan tidak adanya netralitas tersebut bisa membuat patal terhadap kelangsungan Pilkades di Desa Ciberes.
“Karena bagaimanapun dalam ketetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, fungsinya adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.” Terangnya.
Sementara di tempat yang berbeda H Ruhimat, Bupati Subang, mengatakan, agar BPD tetap bersikap netral dalam kondisi pemilihan kepala desa, pasalnya sudah jelas ada peraturan yang tertuang akan netralitas BPD di dalam Pemilihan Kepala Desa.
“Saya berharap netralitas BPD agar di utamakan, guna menjunjung tinggi dan terlaksananya Pilkades yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(pung).