Karawang, Lintasbatas.News – Ketua Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian,S.H, M,H, akhirnya angkat bicara, tentang keberadaan MBG yang di kelola oleh Yayasan Kiyai Hasanudin Jalil, yang terletak di Dusun Cikeris, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang.
Menurut Askun, sapaan akrab Asep Agustian, mengatakan bahwa MBG tersebut seharusnya di tutup secara permanen dan di gantikan dengan pengelola yang baru, karena kerap sekali menyalahi aturan yang di nilai menyimpang dari ketentuan MBG.
“Yang pertama sempat gaduh di berbagai media sosial dengan penyajian Menu yang di nilai tidak higienis,” tutur Askun, saat di hubungi awak media, Kamis (7/5/2026).
Di tambah lagi ada berbagai macam bangunan yang di nilai melanggar aturan seperti halnya tidak memliki Sumbar mata air, sehingga beredar kabar mencuci ikan sampai di rumah warga sekitar.
“Bahkan yang paling saya anehkan, MBG tersebut tidak memiliki Ijin Pembuangan Air Limbah (IPAL), yang maksimal, bahkan samasekali tidak memenuhi standar,” terang Askun.
Meski sempat gaduh dan dinilai tidak memenuhi syarat ketentuan, namun MBG tersebut masih tetap berjalan, dan menjadi tandanya besar bagi Askun.
“Ada apakah ini, kenapa DLHK dan BGN Karawang diam saja, apakah ada sesuatu yang membekingi MBG tersebut,” pungkasnya.(Red).
