Subang, Lintasbatas.News, A (53), warga Desa Ciberes, Kecamatan Patokbeusi, Subang, di tangkap pihak Kepolisian Resort Subang, karena diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap LC (16), yang merupakan anak sambung A.
Berdasarkan hasil keterangan LC, A melakukan tindakan pencabulan terhadap LC, di mulai sejak LC duduk di bangku sekolah dasar kelas 6.
“A mulai melakukan tindakan pencabulan terhadap saya, di mulai sejak saya berusia 12 tahun, sewaktu saya masih duduk di bangku SD kelas 6,” tutur LC, saat di temui Libas. Senin (2/10/2023).
Menurut LC, A seringkali melakukan tindakan pencabulan terhadap LC, di saat kondisi rumah dalam keadaan sepi atau kosong.
“Hal tersebut di lakukan A di saat ibu saya sedang tidak ada di rumah,” terangnya.
Karena merasa tidak tahan atas perbuatan A, akhirnya LC melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya sendiri, dan kemudian A di laporkan oleh LC dan ayah kandungnya ke pihak kepolisian resor Subang.
“Benar karena saya merasa tidak tahan di cabuli oleh A akhirnya saya cerita kepada ayah kandung saya, dan kemudian A kami laporkan ke pihak kepolisian sektor patokbeusi,” pungkasnya.
Dan kini A sudah di amankan oleh pihak kepolisian bahkan kasusnya akan segera di limpahkan ke Unit PPA Polres Subang.(pung).