
Bekasi, Lintasbatas.news – Direktur Utama PT Djayatama Semesta Perkasa, dengan inisial (LSP) ditangkap Direktorat Tindak Pindana Ekonomi Khusus (Dittipideksus).
Bareskrim Polri, dengan tindak pidana dugaan perlindungan konsumen dan atau perindustrian dengan mengemas ulang minyak goreng curah subsidi menjadi kemasan premium.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas). Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, modus tersangka ialah mengemas minyak goreng curah seolah-olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merk D’Vita.
“Mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan “premium quality” (kualitas premium), melalui proses penyaringan sebanyak dua sampai dengan tiga kali dan komposisi (minyak kelapa sawit dan vitamin A)”, jelasnya.
Ditambahkan Ramadhan, PT Djayatama Semesta, Perkasa terletak di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga melakukan repacking minyak goreng curah subsidi.
“Sehingga merugikan konsumen serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premiun lainnya”, ungkap Ramadhan.
Tidak hanya itu, lanjut Ramadhan, tersangka juga menyertakan informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan dalam kemasan minyak goreng curah repacking premium.
Ramadhan mengatakan, bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan berdasarkan data rekap penjualan PT Djayatama Semesta Perkasa, terhitung dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022 sebesar Rp26,6 miliar.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar. (Rif)