Dua Pejabat DISHUB Ditangkap Kejari

Dua Pejabat DISHUB Ditangkap Kejari

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News, Dua orang pejabat Dinas Perhubungan (DISHUB) Karawang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU).

RG dan DP ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Karawang, pada Kamis 7 Maret 2024, dan keduanya langsung di tangkap oleh pihak Kejari Karawang.

“Penangkapan dilakukan pihak Kejari, sesuai dengan surat perintah penangkapan Karawang nomer 351/2024 tanggal 16 Februari 2024,” ucap Saefullah,SH, Kejari Karawang saat jumpa persnya di kantor Kejari Karawang.

Menurut Kejari keduanya tersebut terbukti terlibat kasus Korupsi 22 paket Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Karawang.

“Yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,52 Milyar, dan tindak pidana tersebut terjadi pada bulan Juni 2022,” terangnya.

Dan setelah di tetapkan menjadi tersangka keduanya langsung di tangkap dan di tahan oleh pihak Kejari Karawang.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!