Seorang Kakek Perkosa Penyandang Disabilitas

Seorang Kakek Perkosa Penyandang Disabilitas

Spread the love

Bandung, Lintasbatas.News, UU (72) kakek tua bangka secara asusila mencabuli gadis penyandang disabilitas dengan inisial SSF. Kejadian ini terjadi pada Rabu 24 April 2024 lalu, akibat kejadian ini korban pun alami trauma berat.

Hal ini dibenarkan Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Budi Sartono saat diwawancarai pada Selasa 30 April 2024. Menurut Budi, Polrestabes Bandung menerima laporan tersebut dari orang tua korban.

“Jadi orang tua korban melaporkan kejadian terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan UU kepada SSF di rumah pelaku. Kami pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku belum lama ini,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung.

Menurut Budi orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya berada di rumah tersangka. “Ketika itu orang tua korban pun mendatangi rumah tersangka. Mereka pun langsung dan menggedor-gedor pintu, menanyakan keberadaan anaknya tetapi dari tersangka tidak mengakui ada anaknya di dalam,” ucapnya.

Orang tua korban pun menaruh rasa curiga terhadap pelaku. Hingga mereka memantau rumah tersangka dari luar. “Jadi pada pukul 23.00 WIB tersangka keluar dari rumah dan diikuti oleh korban dalam keadaan menangis dan syok,” katanya.

Korban pun langsung dibawa pulang oleh orangtuanya dan ditanya apa yang dilakukan oleh tersangka. “Korban pun mengakui telah didorong dan disetubuhi secara paksa oleh tersangka,” katanya.

Budi juga menyatakan korban merupakan penyandang disabilitas. Dengan peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan pelaku ke kepolisian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan empat orang saksi dan telah memenuhi unsur.

Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 6 huruf c pasal 15 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan orang dekat maka hukuman bisa ditambah satu per tiga.

“Kalau dari hasil pemeriksaan BAP, bersetubuhnya satu kali, melakukan pelecehan seksual dengan tangan beberapa kali,” kata dia.

Selain itu Budi mengatakan pelaku merupakan tetangga korban dan memaksa korban melakukan apa yang diinginkan pelaku. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!