
Karawang, Lintasbatas.News – Kasat Resnarkoba Polres Karawang, AKP ENM., di bekuk pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipindnarkoba) Bareskrim Polri.
AKP ENM, di bekuk pihak Dittipindnarkoba Bareskrim Polri, pada hari Kamis (11/8/2022), bertempat di basemen Tamansari mahogai apartemen, Yang terletak di Desa Margakarya, Kecamatan Karawang Barat. Sekitar pukul 7.00 Wib.
“Benar AKP ENM telah kami tangkap, dengan dugaan kasus pengedaran narkoba,” tutur Brigjen Pol, Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat di tanya awak media. Selasa (16/8/2022).
Ditangkapnya AKP ENM, berdasarkan hasil dari berbagai pengembangan yang di lakukan pihak Bareskrim Polri, di berbagai tempat Hiburan malam di berbagai wilayah di Kota Bandung.
Ia juga menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, pihak Dittipindnarkoba berhasil mengamankan 2 unit ponsel, plastik klip berisi sabu berat bruto 94 gram.
“Plastik klip bening berisi sabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi sabu berat bruto 0,8 gram, plastik klip berisi pil extasi berat bruto 1,2 gram, satu timbangan digital beserta perlengkapan alat untuk menghisap sabu dan uang senilai Rp 27 juta”, terangnya.
Sementara AKBP Aldi Subartono, Kapolres Karawang juga membenarkan, atas di tangkapnya AKP ENM, saat di tanya awak media.
“Iya benar,” jawaban singkat AKBP Aldi Subartono. (Rud).