Karawang, Lintasbatas.News, Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-PP) Karawang, berhasil amankan kurang lebih 12.284 jenis roko tanpa ijin bea-cukai (Ilegal), dengan berbagai merek di wilayah Kecamatan Cikampek, Karawang. Selasa (8/10/2024).
Pengamanan ribuan batang roko dari sebuah kios tersebut, di bantu oleh berbagai pihak diantaranya pihak Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta.
“Selain itu juga, dalam operasi ini kami di bantu oleh pihak Kepolisian Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III dan juga pihak Kejari Karawang,” tutur Basuki Rahmat, Kasatpol PP Karawang, saat di temui awak media.
Operasi tersebut di lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024.
“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan sekitar 12. 284 batang roko, yang tidak memiliki ijin di salahsatu kios, yang berada di sekitar wilayah Cikampek,” terangnya.
Lebih lanjut, Basuki menambahkan, bahwa dirinya akan terus melakukan langkah menegakkan peraturan daerah sesuai dengan pungsi, tugas dan wewenangnya selaku Kasatpol PP Karawang.
“Bahkan barang Buti roko tersebut sudah kami amankan, dan di serahkan kepada pihak KPPBC Purwakarta, guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(Rls/red).