Kades Junaedi Ditetapkan Sebagai Terangka

Kades Junaedi Ditetapkan Sebagai Terangka

Spread the love

Karawang,Lintasbatas.News – Enjun Junaedi (52), Kades Tanjung Bungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, ditetapkan menjadi tersangka penggelapan oleh pihak Polres Karawang.

Dalam pers rilisnya yang di gelar di halaman Kantor Polres Karawang, tersangka melakukan penggelapan sawah seluas 106 milik korban.

“Kasus ini berawal dari korban melaporkan kerugiannya ke pihak kepolisian, dengan nomer pelaporan 483 tahun 2023 lalu, prihal kerugian yang di lakukan oleh pelaku,” Tutur AKBP Edward Zulkarnain, S.I.K, S.H,M.H, pada pres rilisnya. Kamis (20/2/2025).

Awalnya si keluarga korban memiliki tanah warisan dari almarhum orang tuanya seluas 106 hektar, dan terjadilah kesepakatan bahwa tanah tersebut akan di garap oleh tersangka, dengan janji uang sewaan sekitar 250 juta rupiah per tahunnya.

“Awal kerjasama mereka mulai tahun 2016 dan berjalan lancar, namun setelah tahun 2019 tersangka tidak lagi datang ke pihak korban untuk menyerahkan uang sewaan lahan sawah milik korban,” terangnya.

Setelah di lakukan penelusuran oleh pihak korban, ternyata tersangka tersebut menyewakan lagi lahan milik korban kepada orang ketiga, termasuk ke tetangganya dengan nominal 6 juta rupiah permusim nya.

“Kami berhasil mengamankan bukti berupa beberapa AJB dan sertifikat serta kwitansi penyewaan lahan, dan tersangka kami jerat dengan pasal 372 tentang penggelapan, maksimal hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!