
Karawang, Lintasbatas.news – Kapolsek Karawang Kota, Kompol Marsono, melaksanakan Konferensi Pers, pengungkapan kasus dugaan penusukan dengan menggunakan senjata tajam terhadap seorang wanita di kos kosan yang berlokasi di Perumahan Johar Permai, beberapa waktu lalu. Senin (13/8/2022)
Di dalam penjelasannya, Kompol Marsono mengatakan, bahwa Polisi mencurigai ada motif perampokan di kasus penusukan seorang wanita yang diduga PSK berinisial ADA (22) oleh pelanggannya.
Diduga kuat, AH (20) pelaku tunggal dalam kasus ini punya niatan menguasai harta milik korban.
Seperti diketahui, AH yang merupakan seorang pengangguran warga Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta Karawang, menusuk teman kencannya usai bercinta di sebuah kamar kos Perum Johar Permai, Kelurahan Adiarsa Barat, Kecamatan Karawang Barat, Karawang jawa barat.
AKP Marsono mengungkapkan, pelaku sudah membawa pisau sebelum bertemu korban. Pisau sepanjang kurang lebih 30 cm itu kini sudah diamankan polisi.
“Kami masih mendalami motif lain. Kuat dugaan pelaku ingin menguasai harta korban,” kata Kompol Marsono.
Usai ditusuk pelaku, korban mengalami luka parah di bagian perut, tangan kanan, dan luka sobek bagian jari tangan kiri.
Pelaku terancam dipenjara lima tahun karena melanggar pasal 351 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
(Opik)