
Karawang, Lintasbatas.news – Menindak lanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian Kepala Kepolisian Resor Karawang, AKBP Aldi Subartono, mengintruksikan jajarannya.
Khususnya Sat Reskim Polres Karawang, untuk bergerak cepat melakukan tindakan khususnya yang ada dan terjadi Di Wilayah Hukum Polres Karawang. Rabu (24/8/2022).
Terkait hal tersebut, Resmob Reskrim Polres Karawang, pimpinan Kasat Reskrim Kompol Arief Bastomi, bersama jajarannya bongkar kasus perjudian yang ada diwilayah Hukum Polres Karawang.
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian tersebut ditempat yang berbeda, dengan para pelaku judi. Sebanyak 6 pelaku dari masing masing TKP, diantaranya.
1. Pelaku (A), laki-laki warga, kampung Karees, Rt. 006/003, Desa Kutapohaci, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
2. Pelaku judi situs Togel Sumsel Toto, berinisial (K) alias (W) laki laki warga, Dusun Rawagede Rt. 004/011, Desa Balongsari Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Merupakan bandar togel, pelaku (HL), peran mencatat pemasangan angka togel, dan Pelaku (S) Aluas (P) sebagai pemasangan togel.
3. Untuk Situs Togel Kaskus dengan bandar Berinisial (A) Alias (U) warga kampung Tunggakjati Rt. 003/005 Desa Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
4. Kemudian pelaku (S) Alias (T) merupakan bandar togel, dan AS peran pemasang togel, keduanya warga dusun Kendaljaya Barat, Rt 12/06 Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang.
5. Sedangkan berinisial (AK) dan pelaku (JA), untuk pelaku warga kampung Citeureup, Rt 003 Rw 013, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
6. Kemudian inisial (AK) dan pelaku (JA) TKP Dusun Krajan RT 006/002, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Adapun situs yang diakses yaitu KEPRI TOGEL. HOME TOGEL. SUMSEL TOTO. KASKUS TOGEL. PROTOGEL.
Kejadian bermula pada saat personil Polsek Karawang, tengah berpatroli bersama tim Resmob lainnya kemudian didapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi dugaan TP Perjudian jenis togel online dan kemudian pelapor bersama tim melakukan pengecekan.
Didapatkan ada 2 orang bapak-bapak sedang memperhatikan layar HP, kemudian ketika dihampiri ternyata kedua orang tersebut sedang melakukan perjudian jenis togel online, yang mana dilakukan oleh pelaku 1 dengan cara menerima titipan pasangan dari pelaku 2 untuk di taruhkan pada togel online di akun dan aplikasi milik pelaku 1.
Pelapor bersama tim Resmob langsung membawa kedua pelaku ke Polres Karawang guna pemeriksaan lebih lanjut, kemudian team resmob melakukan introgasi dan pelaku tersebut mengakui.
“Bahwa benar pelaku menjadi bandar judi Togel Online dengan situs Kaskus Togel, hingga tim kembali mengamankan pelaku lainnya, dengan membawa ke Polres Karawag guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ucap Tim Resmob.
Saat dikonfirmasi Kapolres Karawang membenarkan kejadian tersebut, dalam keterangannya, Kapolres Melalui Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa TIM nya saat ini mengamankan para pelaku perjudian berikut barang bukti.
Dari hasil keseluruhan TKP Yaitu, 8 (delapan) buah Handphone 3 (tiga) buah buku.p Uang tunai sebesar Rp. 85.000,- 1 (satu) Bendel Bukti Transaksi Aplikasi Uang Elektronik (dana) per Tanggal 1-15 Agustus 2022 Sebanyak Rp. 14.370.000. 1 (satu) buah buku Uang tunai sebesar Rp. 77.000,-. 1 (satu) buah buku Tafsir mimpi. 1 (satu) buah buku catatan. 1 (satu) buah pulpen. Uang tunai sebesar Rp. 234. 000,-. serta 1 (satu) dompet warna coklat Uang sejumlah Rp. 247.000,-.
“Para pelaku kita jerat pasal 303 KUHPidana dengan Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, kita akan terus lakukan upaya dalam memberantas perjudian, khususnya diwilayah Hukum Polres Karawang, ini merupakan atensi dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk tegas memberantas segala bentuk perjudian”, tegas Kapolres melalui Kasat.
(Red)