
Karawang, Lintasbatas.news – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Karawang, Resmi Terdaftar di Kantor Kesbang Pol Kabupaten Karawang, menyusul sebelumnya Surat Keterangan Domisili (SKD) juga telah dikantongi beberapa bulan yang lalu.
Hal ini dijelaskan Ketua DPD SWI Kabupaten Karawang, Drs. Ahmad Yusup, usai menerima SKT dari Kepala Kesbangpol, H. Sujana Ruswana SH. MH. Pada hari Senin (19/9/2022).
“Kita bersyukur DPD SWI Kabupaten Karawang, secara resmi sudah mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol”, ujar Yusup
Ketua SWI berharap, seluruh pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (SWI), bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional sesuai dengan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Didampingi sejumlah Pengurus DPD SWI Karawang, ketua SWI berharap agar reporter yang tergabung dalam organisasi yang dipimpinnya tetap menjalankan program program kerja yang tertuang di dalam ADART, agar bisa selaras dengan organisasi Pers lainnnya, dan tentunya harus tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
“Apresiasi kepada Kesbangpol, atas pelayanan humanis, penuh rasa tanggungjawab dan petunjuk, seperti orang tua kepada anaknya”, tutur Yusup.
Sementara itu Kepala Badan Kesbangpol H. Sujana Ruswana, SH. MH., usai menyerahkan SKT kepada Ketua DPD SWI Karawang, yang didampingi Para Pengurus SWI di Kantor Kesbangpol Kabupaten Karawang, mengatakan setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU No.17 Tahun 2013.
“Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya, dan harus patuh, taat terhadap AD/ART. Mengapa demikian, karena didalam isi tersebut kita harus memahami menghafalkan makna makna yang sesungguhnya”, ujar Sujana. (Red)