AA Ditetapkan Sebagai Tersangka

AA Ditetapkan Sebagai Tersangka

Spread the love

Bandung, Lintasbatas.News, Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang berinisial AA, ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, total sudah empat tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dua orang warga berprofesi wartawan di Kabupaten Karawang.

“Sudah empat orang jadi tersangka,” ujar Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (8/10/2022).

Saat ini, kata dia, AA belum ditahan karena beralasan sakit.

“Tersangka (AA) belum (ditahan), dia kemarin sakit, jadi ada surat berobatnya semua, akhirnya memang belum diamankan. Tapi sudah jadi tersangka,” katanya.

Jika kondisi AA sudah membaik, kata dia, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan.

“Iya, pasti akan kita proses,” ucapnya.

Dalam perkara ini, total ada empat tersangka, masing-masing berinisial L, D, R dan AA. Dari empat tersangka itu, dua diantaranya yakni R dan AA, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karawang.

“Yang jelas saat ini baru satu orang ditahan (inisial L) Dua lagi melarikan diri,” katanya.

Ibrahim meminta kepada dua tersangka yang melarikan diri yakni R dan D untuk segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

“Imbauan untuk dua tersangka lainnya agar berlaku sportif dan menyerahkan diri,” ucapnya.

Sebelumnya, Polres Karawang melakukan penyelidikan terkait penganiayaan dua orang warga berprofesi wartawan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!