KARAWANG, Lintasbatas.news, Sat Reskrim Polres Karawang berhasil amankan pelaku pembunuhan seorang perempuan 20 tahun di Kec Tirtamulya Karawang. Minggu tanggal 16 Oktober 2022 sekitar pukul 08.00 WIB.
Respon cepat Sat Reskrim Polres Karawang terhadap kasus pembunuhan diTKP Kp. Bakan Cikampek, Rt.01/05 Desa Citarik, Kec.Tirtamulia, Kab.Karawang tersebut terjadi pada Jum’at, 14 Oktober 2022, sekitar pukul 17.40 wib.
Diketahui korban meninggal dunia dengan identitas Sopiyan usia 20 tahun, korban merupakan Ibu Rumah Tangga Warga di Kp. Bakan Tambun, Rt.01/05 Desa Pucung, Kec. Kotabaru, Kab.Karawang.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan suami korban yang berinisial AS yang merupakan pengangguran
Menurut keterangan sanksi sdr Ade sekitar jam 17.00 WIB, pelapor dan dirinya sedang berada di warung depan rumah, melihat korban dan suaminya sdr. AS datang menggunakan sepeda mio biru. dan langsung masuk ke rumah.
” Setelah sekitar 40 menit saya mendapat Wa dari hp bahwa pelaku meminta maaf telah menghilangkan nyawa istrinya tersebut. Ujar ade.
” Saya kaget dan spontan langsung menuju ke rumah mengecek kamar yg gelap dan kemudian menyalakan lampu melihat korban ditutup rapat dengan selimut dan sudah dalam keadaan meninggal dunia. Katanya.
Selanjutnya Pelapor keluar kamar memberitahu sdri Kasem, teriakan sanksi membuat tetangga berdatangan ke rumah korban.
“Pelaku diduga melanggar pasal 338 KUHPidana, kini kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa (satu) buah HP, pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun tutup Kasat.(red).