
Karawang, Lintasbatas.News – Andi Irawan, Kepala UPTD PUPR wilayah IV, mengatakan bahwa pekerjaan yang bersumber dari dana APBD Karawang, harus di kerjakan sesuai dengan aturan.
Bahkan dirinya juga mengatakan, kalau setiap pekerjaan, harus di kerjakan sesuai dengan speak yang tertera pada RAB Pembangunan.
“Setiap pekerjaan harus sesuai, volumenya, baik panjang lebar dan tinggi harus sama dengan RAB, bahkan materialnya juga sesuai dengan yang tercantum dalam RAB pembangunan,” tutur Andi Irawan, saat di hubungi Libas, via Selularnya. Kamis (20/10/2022).
Bahkan Andi, mengaku dirinya belum mengetahui akan pekerjaan yang berada di wilayah Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang kini ramai menjadi perbincangan publik.
“Karena setiap wilayah ada pengawasnya, dan saya akan cek pengawasnya siapa di lokasi tersebut,” terangnya.
Lanjut Andi, menjelaskan bawa dirinya akan menegur pengawas tersebut, setra mempertanyakan bagaimana kinerja pihak perusahaan yang kini ramai di perbincangkan.
“Tentunya saya belum bisa melakukan tindakan apapun, dan kalau memang ada kesalahan seperti yang ramai di perbincangkan, tentunya harus di tegur dan di tindak sesuai aturan,” pungkasnya. (red)