Karawang, Lintasbatas.News, Mendengar adanya informasi kasus pemerkosaan di bawah umur, yang di lakukan oleh oknum Pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Putri Al Mujahidin, berujung damai, membuat netizen marah.
Bahkan pemilik akun Facebook bernamakan Jibay, langsung berkomentar pedas pada kolom komentar setatus akun Facebook milik Rudi Andree Jhonson, yang mengunggah berita media online Lintas Batas.News.
Dalam kolom komentarnya, pemilik akun Facebook Jibay, menyebutkan “enak saja bisa damai….lagian enak saja masa kasus pemerkosaan di urus di kantor desa….ini kan negara hukum, ada aparat hukum untuk mengurus kasus tindak pidana,” tutur Pemilik akun Facebook Jibay dalam komentarnya.
“Pemerkosaan adalah tindakan melanggar hukum dan masuk pidana, jika lolos dari jerat hukum itu meski di pertanyakan.” Ungkap pemilik akun Jibay.
Lebih lanjut lagi pemilik akun Jibay, mengatakan, jika lolos dari jerat hukum itu meski di pertanyakan, dan polisi bisa melakukan pengusutan dan penyelidikan.
Dalam komentar terakhirnya pemilik akun Facebook Jibay, menyatakan bahwa peristiwa tersebut akan di laporkanya ke tingkat lebih atas.
“Kasus ini akan saya laporkan ke atas,” pungkas dalam kolom komentarnya.(red).