Gadis 13 Tahun Asal Karawang Ditemukan Ditempat Prostitusi, Korban Diduga Diculik Dan Dicabuli

Gadis 13 Tahun Asal Karawang Ditemukan Ditempat Prostitusi, Korban Diduga Diculik Dan Dicabuli

Spread the love
Anak wanita 14 tahun, korban penculikan dan pencabulan (Gambar ilustrasi : okezone)
Anak wanita 14 tahun, korban penculikan dan pencabulan (Gambar ilustrasi : okezone)

Karawang, Lintasbatang.news – Anak perempuan berusia 14 tahun, asal Karawang, Jawa Barat, diculik oleh seorang pria tak diikenal pada Sabtu (9/7/2022).

Setelah tak pulang selama 12 jam, keluarga melakukan pencarian dan menemukan korban di salah satu tempat prostitusi di wilayah Rengasdengklok. Belakangan pelaku diketahui berinisial (S).

DJ (32), salah satu keluarga korban bercerita penculikan berawal saat korban yang tinggal di wilayah Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang hendak jajan di sebuah warung.

Lalu muncul pelaku (S) yang memaksa korban naik ke motor pelaku. Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa korban. Setelah 12 jam hilang, korban ditemukan di tempat prostitusi. Diduga korban juga dicabuli oleh pelaku penculikan.

Mengetahui hal tersebut, (DJ) pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Posko Pengaduan Kekerasan Seksual DPD Parati NasDem Karawang.

Kasus itu pun kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Karawang. Tak lama kemudian pelaku (S) pun diamankan.

“Mendengar itu saya langsung laporan kepada posko pengaduan NasDem. Dan kemudian langsung lapor kepada kepolisian dan pelaku sudah diamankan”, kata DJ di Mapolres Karawang, Senin (11/7/2022).

Ketua DPD Nasdem Karawang, Dian Fahrud Jaman mengungkapkan, kasus kekerasan seksual yang ditangani posko pengaduan NasDem telah diserahkan kepada pihak Polres Karawang.

Pihaknya rencananya akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.

Sementara itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang, Jawa Barat masih mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap kasus anak berumur 13 tahun yang diculik ke wilayah tempat prostitusi dan dicabuli.

“Kami masih mendalami hal itu”, kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy kepada awak media, Kamis (14/7/2022).

Bastomy mengatakan, sejauh ini pelaku mengaku hanya berniat mencabuli korban. Tersangka berinisial (S) tersebut sering menonton video porno. Kemudian secara acak memilih korban.

Tersangka yang melihat korban, kemudian membujuk korban yang masih berusia 13 tahun untuk ikut naik motor korban. Kemudian pelaku dibawa ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok.

“Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya”, katanya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!