Karawang, Lintasbatas.News, Karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan, AR (19), warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Pedes, Karawang, terancam di Polisikan.
AR, telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap AM (15), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, pada hari Kamis (8/12/2022).
“Awalnya saya di jemput oleh AR ke rumah, dan kemudian saya di bawa ke sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Desa Karang Jaya,” tutur AM (Korban-red), saat di temui Libas. Jum’at (9/12/2022).
Saat di dalam rumah kosong, korban mengaku dipaksa oleh pelaku untuk membuka pakaiannya, karena takut di aniyaya Korban tidak bisa menolak dan membiarkan pelaku membuka celana korban.
“Pada waktu itu saya menolaknya karena sedang datang bulan, namun tetap pelaku melakukan perbuatan bejadnya tersebut, dengan memperkosa saya,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, AM menambahkan, meskipun pelaku dalam kondisi datang bulan, pelaku tetap melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
“Anunya tidak di masukan ke kemaluan saya, namun di masukan ke lubang yang satu lagi, bahkan sampai sekarang saya masih merasakan sakit,” pungkasnya.(red).