Karawang, Lintasbatas.News, Komarudin (47), Warga Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, melaporkan AR (19), warga Dusun Karangjati, Desa Karangjaya, Kecamatan Pedes, ke Polres Karawang.
Komarudin melaporkan AR, atas dasar dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh AR terhadap anaknya AM (15), yang masih di bawah umur.
“Memang benar Komarudin, telah melaporkan AR ke Polisi atas dasar tuduhan pelecehan seksual terhadap anaknya,” tutur Deni Lesmana, kades Kutajaya, saat di temui Libas. Rabu (14/12/2022).
Menurut Deni, pelaporan tersebut di lakukan oleh Komarudin, pada hari Senin (12/12/2022) kemarin, ke pihak polres Karawang.
“Dengan bukti surat laporan nomer : LP/B/2293/XII/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa barat,” terangnya.
Deni Lesmana, menambahkan, pelaporan yang di lakukan oleh Komarudin, didampingi langsung oleh aparat Desa Kutajaya.
“Semoga kasus tersebut cepat di tangani oleh pihak kepolisian, dan pelakunya di tangkap dan di hukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.(red).