Dua Kubu Mengklaim Sama-sama Punya Bukti

Dua Kubu Mengklaim Sama-sama Punya Bukti

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News, Saling klaim kepemilikan tanah SDN Cinta Asih II, antara Pemkab Karawang dengan Ahli waris Basuki bin Rahmat, nampaknya semakin meruncing.

Dari kedua belah pihak tersebut, sama-sama ngotot mempertahankan akan kepemilikan tanah SDN Cinta Asih II, pasalnya dari dua belah pihak sama-sama mengantongi bukti kepemilikan, meski hanya berdasarkan Surat keterangan dan buku C, tentang kepemilikan tanah.

“Berdasarkan hasil temuan dan keterangan desa Nomer 592.21/15/Ds/2015 tercatat pada tanggal 22 Mei 2015, kepemilikan tanah tersebut merupakan tanah Kas Desa Cinta Asih,” tutur H Endeng,SH, MH, Kabag Hukum Pemkab Karawang, saat di temui awak media beberapa hari lalu.

Selain itu juga H Endeng, mengatakan bahwa penundaan pembayaran tersebut, di karenakan ditemukannya bukti, bahwa tanah tersebut merupakan milik kas desa setelah adanya surat keterangan desa pada tahun 2007 dan surat keterangan pada tahun 2015.

“Jadi kalau saja membayar tanah tersebut sama saja membayar tanah sendiri, karena dalam keterangan tertulis itu, semunya di tandatangani dan di cap pemerintah Desa Cinta Asih,” terangnya.

Berbeda halnya dengan pihak ahli waris Basuki bin Rahmat, melalui kuasa hukumnya Leandario Merliano, SH, mengatakan, bahwa dalam daftar buku C, masih tercatat bahwa tanah tersebut milik Basuki bin Rahmat, dan belum ada pengalihan atau jual beli.

“Bahkan dalam buku Pengalihan juga masih tercatat tanah tersebut merupakan milik klien kami, belum ada daftar pengalihan atau pembelian, apalagi pengalihan ke pihak desa,” pungkasnya.(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!