Karawang, Lintasbatas.News, Kurang lebih sekitar 23 orang pemilik Kendaraan Roda dua, geruduk SPBU 34.413.06, yang berada di sekitar wilayah Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Kedatangan ke 23 pemilik kendaraan roda dua tersebut, meminta pihak pengelola SPBU ganti rugi atas kerusakan kendaraan mereka setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU tersebut.
“Tadi kami mengisi bahan bakar di SPBU ini, namun tidak selang beberapa lama motor yang saya miliki mati dengan seketika,” tutur Irpan, salahseorang pemilik kendaraan yang mendatangi SPBU, saat di temui Libas. Selasa (3/1/2023).
Irpan, merasa sangat heran, kenapa motor miliknya tersebut mati setelah mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU tersebut.
“Kemudian saya cek, ternyata bahan bakar tersebut tercampur air, pantas saja kendaraan saya mati, ” terangnya.
Kejadian tersebut sempat ricuh, namun akhirnya bisa di antisipasi dengan datangnya pihak Kepolisian Sektor Rengasdengklok, ke lokasi kejadian, dan berdasarkan kesepakatan pihak SPBU bersedia memberikan ganti rugi kepada para konsumen yang kendaraannya mati.
“Ini merupakan kelalaian kami, oleh karena itu saya akan mengganti rugi sebesar Rp. 500.000, bagi kendaraan roda dua yang mati,” pungkas Asep, pengawas SPBU.(red)