FKPAI di PHP Bupati Karawang

FKPAI di PHP Bupati Karawang

Spread the love
FKPAI Kabupaten Karawang. (Lintasbatas.news)
FKPAI Kabupaten Karawang. (Lintasbatas.news)

Karawang, Lintas atas.News, Janji dr. Cellica Nurachadiana, Bupati Karawang, akan menambah insentif bulanan sebesar Rp. 300.000, terhadap Penyuluh Agama Islam Non PNS, sebanyak 243 orang, hanya merupakan omong doang.

Padahal Cellica, mengungkapkan janjinya tersebut sejak 19 September 2020 itu, namun sampai menginjak tahun 2023 tidak kunjung di realisasi akan ucapannya tersebut.

“Kami menagih janji terhadap Cellica, dengan melayangkan surat Audensi dan berkirim surat sejak 21 April 2021 lalu, namun Surat FKPAI nomor 25/FKPAI.Krw/4/2021, itu sama sekali sampai sekarang tidak ada jawaban”, tutur Ahmad Romdoni, Ketua Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Karawang, saat di temui awak media. Kamis (12/1/2023).

Menurut Romdon, selaku ketua FKPAI Karawang masih ingat betul, ketika Bupati Karawang, menghadiri pelantikan pengurus FKPAI Karawang, dan memberikan sambutan.

Dimana salah satu poinnya adalah memberikan angin segar kepada seluruh pengurus FKPAI Karawang, bahwa penyuluh agama Islam non PNS akan diberikan tambahan insentif dari APBD Rp 300.000, perbulan.

“Tentunya pernyataan Cellica tersebut, merupakan harapan besar pada saat itu, ternyata respon terhadap Penyuluh agama hanyalah PHP saja, dan sampai saat ini belum terealisasi bahkan dilirik juga tidak”, terangnya.

Lebih jauh ia menambahkan, Penyuluh Pertanian, penyuluh KB, Penyuluh Perikanan, Pendamping Desa hingga Pendaming PKH itu sama dibawah kementrian masing-masing, tapi mereka mendapat perhatian tambahan dari APBD II dengan besaran Rp 500.000 sampai Rp. 1.000.000, .

“Namun kenapa Penyuluh agama, tidak pernah ada penambahan, hanyalah memberikan janji palsu saja”, paparnya.

Lebih dari itu, honor yang selama ini diterima terbilang masih minim, seharunya Pemkab bisa mendorong juga tambahannya, minimal bisa diperjuangkan sampai setara dengan besaran gaji pokok PPPK kategori IX atau PNS Golongan 3a sekitar Rp2,8 jutaan bagi mereka yang belum terserap menjadi ASN (PPPK-PNS) karena terkendala pemenuhan persyaratannya.

“Kita itu sama dengan penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, penyuluh KB maupun Pendamping PKH, mereka selain di gaji dari Kementerian, tapi pemda memberikan perhatian tambahan di APBD II, sayangnya itu tidak bagi penyuluh agama non PNS di bawah kementrian agama”, ucapnya.

Artinya, selama ini Pemkab jelas tak pernah melirik peran serta dan tugas yang di jalankan para penyuluh agama bagi umat dan masyarakat Karawang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!