
Karawang, Lintasbatas.News – Eni Suherni, korban penipuan yang di lakukan oleh karyawan Dealer Nusantara Surya sakti (NSS), akhirnya berencana akan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke pihak Kepolisian Resor Karawang.
Hal tersebut di ungkapkan Ferry Pebrian Achmad, SH., wakil ketua 1 LBH Barak Indonesia, yang merupakan kuasa hukum dari pihak komsumen Erni Suherni, saat di temui Libas, di kantor pribadinya.
“Klien kami sudah sepakat akan melaporkan LD, yang merupakan karyawan Dealer NSS, ke pihak kepolisian”, terang Ferry, saat di temui Libas. Kamis (12/1/2023).
Selain melaporkan LD, bahkan dirinya juga akan melaporkan pihak PT. NSS juga ke pihak kepolisian, pasalnya menyangkut dengan kegiatan penipuan yang di lakukan oleh LD di lingkungan perusahaan.
“Seharusnya pihak dealer harus bertanggung jawab akan ulah karyawan tersebut, namun kenyataannya sama sekali tidak bertanggungjawab bahkan mengatakan karyawan tersebut sudah keluar dari perusahaan”, terangnya.
Lebih lanjut lagi, Ferry. Menyampaikan bahwa peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan sah untuk di laporkan ke pihak berwajib.
“Sudah lengkap kok unsur pidananya, jadi oleh karena itu kami akan melaporkan LD sekaligus perusahaan tersebut ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (red)