
Karawang, Lintasbatas.news – H Endang, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, membenarkan bahwa kedua orang warganya telah di tangkap oleh petugas Unit Satuan Narkoba Polres Karawang.
Kedua orang warga Desa Mulyajaya, yang di tangkap oleh Satnarkoba Polres Karawang, berinisial W (24) dan R (29), keduanya di bekuk oleh pihak Kepolisian di rumahnya masing-masing, yang beralamatkan di Dusun Cibanteng I dan Cibanteng II.
“Memang benar kedua warga saya telah di tangkap oleh pihak Kepolisian, dan itu juga saya mengetahui dari laporan linmas saya yang bertugas ronda malam pada waktu itu,” tutur Endang saat di temui Libas. Kamis (9/3/2023).
Menurut Endang, pihak kepolisian melakukan penangkapan warganya pada hari Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 2.30 wib, dini hari.
“Dan berdasarkan informasi dari petugas linmas, kurang lebih sekitar 6 orang anggota kepolisian yang melakukan penangkapan kepada warga saya,” terangnya.
Lebih lanjut lagi Endang, menambahkan, bahwa berdasarkan informasi, kedua warganya tersebut, di tangkap dengan dugaan mereka berdua merupakan pengedar obat pisikotrefika jenis eksimer dan tramadol.
“Katanya sih barang bukti banyak, namun saya juga tidak mengetahuinya dengan benar, karena belum ada pihak keluarga kedua pemuda tersebut yang datang ke saya selaku pemerintah desa,” pungkasnya. (red)