Polisi Mulai Usut Kasus Pembongkaran Pasar Lama Rengasdengklok

Polisi Mulai Usut Kasus Pembongkaran Pasar Lama Rengasdengklok

Spread the love
TKP pembongkaran pasar lama Rengasdengklok. (Lintasbatas.news)
TKP pembongkaran pasar lama Rengasdengklok. (Lintasbatas.news)

Karawang, Lintasbatas.news – Pasca pembongkaran kios dan lapak pedagang di pasar lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menarik perhatian publik. Senin (13/03/2023).

Pasalnya, pasca dugaan pembongkaran dan perusakan kios atau lapak pedagang di pasar lama Rengasdengklok, sudah masuk dalam penanganan Kepolisian Polres Karawang.

Bukan hanya karena perbuatan tersebut melanggar hukum, tetapi diduga pula ada keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dari dinas terkait dan pengusaha dalam pembongkaran tersebut.

Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Karawang, bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI, mengatakan bahwa pihak Kepolisian sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi pembongkaran.

“Minggu lalu sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangannya, termasuk dengan adanya bukti-bukti petunjuk letak yang sudah dikenali orangnya. Iya, sudah dilakukan olah TKP”, kata M. Hamzah LBH GMBI.

Menurutnya, kerugian materil yang dialami kliennya (pedagang) mencapai puluhan juta rupiah.

“Ada kerugian materil, hingga puluhan juta rupiah, bangunan dibongkar dan dirusak secara paksa dan klien kami keberatan dan melaporkan peristiwa ini”, ucapnya.

Ia pun mengapresiasi tim Penyidik Polres Karawang, yang telah menjalankan tugasnya selama kasus ini bergulir.

“Saya support kerja-kerja penyidik Polres Karawang dengan gerak cepat”, jelasnya.

Menurutnya, hal ini di lakukan untuk menindak lanjuti penyidikan, pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkab Karawang dan pengusaha.

“Dari pelapor dan keterangan para saksi, hal ini merucutnya ke Dinas LH Karawang, makanya setelah olah TKP pihak kepolisian akan panggil Kadis LH, dan beberapa orang lainnya”, pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!