
Karawang, Lintas Batas – Seorang tersangka spesialis pembobol rumah kosong ditangkap oleh Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, sepeda motor, dan uang 500 ribu rupiah.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan telah terjadi pencurian rumah kosong di Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok, pada hari Jumat (19/03) sekitar pukul 14.30 WIB.
Polsisi berhasil mengamankan tersangka berinisial AA, berawal dari laporan korban melalui pesan singkat Lapor Pak Kapolres Karawang.
“Pencuri spesialis rumah kosong (Rusong), pada jumat tersangka AA berhasil dintangkap, AA adalah warga Batujaya. Awalnya pelaku berusaha melawan petugas”, jelas Kapolres dalam Press Release di Polsek Rengasdengklok. Sabtu (25/03/2023).
Berdasarkan keterangan pelaku, dalam kurun 1 bulan tersangka AA melakukan pencurian sebanyak 10 kali, diataranya Karawang dan Bekasi.
“Berawal tersangka mengamati sekitar lokasi, setelah di maping tersangka melakukan aksinya. Pelaku melakukan maping, bulak balik mengintai perumahan atau rumah yang menjadi incarannya”, kata Kapolres.
Menurut keterangan, tersangka AA menjual barang hasil curian kepada temannya bernama Zamzam, warga Medangasem, Karawang.
Kepada tersangka, dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun penjara. (red)