Karawang, Lintasbatas.News, Seorang pengedar uang palsu ditangkap aparat kepolisian Polres Karawang, Kamis,(20/4/2023).
Pelaku seorang laki laki yang berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Karawang,Jawa Barat. Yang berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi, Jatisari, Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.
Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melaporkan kepada pihak kepolisian.
”Kami telah terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. Berdasarkan dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial,” ungkap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (21/4 /2023).
Menurut AKBP Wirdhanto secara tegas menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan.
Oleh sebab itu, menghimbau kepada masyarakat Karawang untuk lebih berhati – hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.
“Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.”
” Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya, (red)