Praktisi Hukum, Rahayudin,S.Kom, SH, MH Meminta Teduga Pelaku JA Untuk Bijak Dalam Bermedia Sosial

Praktisi Hukum, Rahayudin,S.Kom, SH, MH Meminta Teduga Pelaku JA Untuk Bijak Dalam Bermedia Sosial

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News – Praktisi hukum Rahayudin, S.Kom, SH, MH mengingatkan kepada terduga pelaku pencemaran nama baik JA agar bijak dalam menggunakan media sosial serta melihat norma-norma hukum, taat dan patuh terhadap peraturan perundang – undangan.

Sebelumnya, JA, yang merupakan warga desa Sirnabaya kecamatan Telukjambe Timur melakukan tindakan pencemaran baik kepada korban DH warga desa Segaran kecamatan Batujaya, dengan mencap dan melabeli DH dengan tulisan DPO serta menyebarkannya di media sosial Instagram.

“Saat DH menyewa kamera, antara DH dan JA keduanya telah bersepakat bahwa DH menyewa kamera Canon 700D dalam jangka lama, dan DH pun sudah melakukan pembayaran transferan beberapa kali, dengan nominal Rp 1 juta, Rp 300ribu,” ucapnya kepada Lintasbatas, Senin (1/05/2023).

Namun, akibat di satu bulan DH belum merespon JA melakukan tindakan penyebaran melalui media sosial Instagram yang melabeli bahwa DH adalah DPO

“Ini jelas merugikan klien kami, tetapi akhirnya JA meminta maaf dan meminta permasalahan ini jangan dibawa ke ranah hukum. Dan klien kamipun sudah mengembalikan Kamera tersebut,” tuturnya.

Rahayudin, S.Kom, SH, MH mengatakan permasalahan tersebut kini sudah selesai dengan mediasi, dan JA sudah meminta maaf.

“Kembali saya mengingatkan agar bijak dalam menggunakan media sosial serta melihat norma-norma hukum, taat dan patuh terhadap peraturan perundang – undangan,” pungkasnya. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!