Pengepul BBM Bersubsidi Di Ringkus Polisi

Pengepul BBM Bersubsidi Di Ringkus Polisi

Spread the love

Bekasi, Lintas_Batas.News, 5 Orang pengepul BBM Bersubsidi asal Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, berhasil di ringkus pihak Kepolisian Polres Bekasi.

Di kutip dari media online Antara, ke 5 orang tersebut berinisial YW (44), RD (33), MM (50), EN (40) dan AL (43), diketahui ke 5 orang tersebut,  merupakan warga Kecamatan Muaragembong, Bekasi.

“Dari hasil penjualan solar bersubsidi tersebut, YW mengaku mendapatkan keuntungan kisaran Rp. 54,5 juta selama beroperasi,” tutur Kombes. Gidion Arif Setyawan, Kapolres Metro Bekasi, pada konferensi pers di lingkungan Polres Bekasi. Jum’at (22/7/2022).

Berdasarkan hasil keterangan dari para para pelaku, mereka berbelanja di SPBU Batujaya Karawang, dengan harga kisaran Rp. 5.150 dan di jual kepada para nelayan dengan harga Rp. 7.300 per liternya.

“Alhasil, ribuan nelayan tersebut harus merogoh kocek lebih dalam agar bisa membeli solar eceran kepada pengepul di Muaragembong,” katanya.

Kepada petugas, YW (44) beserta empat pelaku lainya, mengaku mulai menjalankan operasinya sejak Mei atau tiga bulan lalu dengan total pembelian sebanyak 28 kali di SPBU Batujaya, Kabupaten Karawang.

“Sekali transaksi jumlahnya ratusan liter, partai besar karena para pelaku ini membeli solar subsidi dengan cara mengumpulkan rekomendasi SKD (Surat Keterangan Desa) dari ratusan petani,” ucapnya.

Gidion mengaku pengungkapan kasus ini berawal dari pemberitaan media terkait ribuan nelayan Muaragembong yang kesulitan mendapatkan solar bersubsidi. Nelayan tersebut bahkan sempat meminjam rekomendasi SKD yang diperuntukkan bagi petani agar bisa membeli solar di SPBU Batujaya.

“Ketika tiba di SPBU, mereka tidak bisa melakukan pembelian dikarenakan berdasarkan hasil audit, jatah solar bersubsidi untuk sektor pertanian telah melebihi kapasitas,” katanya.

Petugas kemudian menemukan fakta di lapangan bahwa solar yang dibeli menggunakan rekomendasi SKD petani Muaragembong ternyata telah dijual kembali bahkan ditimbun oleh para mafia BBM bersubsidi.

“Saat penggerebekan, petugas bahkan mengamankan sebanyak 6.165 liter BBM bersubsidi berjenis solar di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang (UU) RI nomor 22/2001 tentang Migas sebagaimana diubah pada UU nomor 11/2020 tentang cipta kerja junto pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(red-An).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!