Karawang, Lintasbatas.News, Mantan Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Faridz ungkap alasan mundur dari jabatan sebagai Ketua KPU Kabupaten Karawang, karena ingin mengabdikan diri di bidang yang lain.
“Keputusan ini hasil proses perenungan, kalkulasi hitungan mendalam. Saya akan fokus pada pengabdian lainnya. Dan ibu saya juga sudah merestuinya,” ungkap Faridz, dihadapan para awak media.
Disoal apakah karena dirinya akan maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPRD Karawang ?, Faridz menegaskan bahwa kaitan hal itu, dirinya tidak bisa menjelaskan secara rinci dan jelas.
“Alasan saya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Karawang, karena saya ingin mengabdikan diri di bidang yang lain,” tegas Faridz lagi.
Sebab menurutnya, dalam semua perjalanan tahapan ada suatu fase khususnya secara pribadi harus mengambil keputusan.
“Karena dalam hidup ada suatu proses perjalanan ada suatu persimpangan jalan. Baik lurus melanjutkan, belok kanan atau kiri ataupun putar balik” ungkapnya.
Faridz juga menjelaskan, surat pengundurannya sudah dibuat dan ditandatangani. Bahkan sudah dikirim ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
“Mudah-mudahan proses ini tidak dimaknai lain-lain. Ini hanya proses alamiah, proses normal,” ucapnya.
Langkah ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Pasal 72 Tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai salah satu komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Pengunduran diri juga terjadi bukan di Karawang saja tapi di berbagai daerah lain juga ada,” katanya. (red)