Kuasa Hukum Ahli Waris, Alex Safri: Kami Akan Somasi Komisaris PT. Pelangi Bahari Nusantara dan Ingatkan Saidah Anwar

Kuasa Hukum Ahli Waris, Alex Safri: Kami Akan Somasi Komisaris PT. Pelangi Bahari Nusantara dan Ingatkan Saidah Anwar

Spread the love

Karawang, Lintasbatas.News – Kuasa hukum ahli waris Pantai Pelangi, Alex Safri Winando akan melakukan upaya hukum atas tindakan penyerobotan lahan Pantai Pelangi yang dilakukan PT. Pelangi Bahari Nusantara.

“Kami akan menyampaikan somasi kepada Endang Hamidi, selaku komisaris PT. Pelangi Bahari Nusantara karena telah melakukan penyerobotan,” ucapnya, Selasa (27/06/2023).

Alex menegaskan, selain itu pihaknya akan mengingatkan kuasa pengelola yaitu anggota DPRD Karawang, Saidah Anwar atas kepemilikan tanah Pantai Pelangi.

“Kami mengingatkan kepada saudari Saidah bahwa tanah tersebut adalah milik klien kami,” tuturnya.

Lanjut Alex, kemudian pihaknya akan melaporkan persoalan ini atas pengklaiman tanah tersebut ke Polres Karawang.

“Apabila mereka tidak bisa membuktikan alas hukum terhadap tanah tersebut kami akan ambil paksa tanah tersebut,” tegasnya.

Dikatakan Alex, hingga saat ini tanah tersebut tercatat di desa Sungaibuntu merupakan milik dari clien dari ahli waris Casmi seluas 6 hektar berdasarkan C 1681 Persil 320.

“Dari sejak dahulu sampai dengan saat ini, C yang berada di desa Sungaibuntu itu belum ada perubahan, yang artinya terhadap tanah tersebut belum pernah diperjualbelikan baik oleh Casmi maupun ahli waris,” pungkasnya. (Gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!