Polsek Kotabaru Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian 3 Buah Tabung LPG 3 Kg

Polsek Kotabaru Terapkan Restorative Justice Kasus Pencurian 3 Buah Tabung LPG 3 Kg

Spread the love
Kasus pencurian 3 buah gas LPG 3kg, di selsaikan dengan Retorative Justice. (Lintasbatas.news)
Kasus pencurian 3 buah gas LPG 3kg, di selsaikan dengan Retorative Justice. (Lintasbatas.news)

Karawang, Lintasbatas.news – Polsek Kotabaru bersama Polres Karawang, Jawa Barat, selesaikan Kasus Pencurian 3 (tiga) tabung Gas LPG ukuran 3 kg. Melalui pendekatan Restorative Justice.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media, peristiwa pencurian 3 tabung Gas LPG tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022, di sebuah warung sembako yang berlokasi di Perum Kotabaru Permai 2 Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang.

Pelaku AJ, 27 tahun, warga Kampung Kalioyod, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, diketahui melakukan aksinya setelah terekam Kamera CCTV yang terpasang di setiap Blok Perumahan.

Yakni ketika pelaku sedang menenteng tabung gas yang dicurinya dari warung milik salah seorang warga Perumahan.

Kusnadi, 51 tahun, Ketua RT 06/09 Perumahan Kotabaru Permai 2 menerangkan.

Pelaku dapat dikenal dan diketahui berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di setiap Blok Perumahan itu.

“Dari ciri-ciri pelaku yang terekam pada CCTV itu, selanjutnya kami bersama beberapa orang warga Perumahan langsung mendatangi rumah pelaku, dan diketahui barang hasil curiannya masih ada di rumah pelaku”, ujar Kusnadi.

Selanjutnya Kusnadi, ketua Rt 06, membawa pelaku dan menyerahkan ke Polsek Kotabaru, pada tanggal 31 Juli 2022, untuk pengusutan lebih lanjut.

Kepada awak Media, Kapolsek Kotabaru dan Polres Karawang, Polda Jabar IPTU M.R. Anshori Nursyamsu, S.Tr.K. menyampaikan setelah melalui proses penyidikan yang dilaksanakan Unit Reskrim.

Selanjutnya perkara pencurian tabung gas LPG diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, Senin (1/8/2022).

“Dikarenakan korban sudah tidak menuntut, terjadi kesepakatan antara korban dengan pelaku dan korban sudah tidak dirugikan, selain itu nilai kerugian tidak lebih dari Rp.2.500.000,-, perkara kita selesaikan melalui Restorative Justice”, ujar Kapolsek.

Kapolsek termuda se-Jawa Barat Lulusan Akpol tahun 2018 ini juga menambahkan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice dilaksanakan untuk mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., sesuai Perpol No.8/2021 tentang Restorative Justice.

“Prinsipnya telah terjadi kesepakatan bersama antar pihak terkait, baik korban, pelaku serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana”, imbuhnya.

Sementara AJ bersyukur telah bebas. Dia berterima kasih kepada aparat Kepolisian dan pihak korban atas keputusannya menerima perdamaian hingga dirinya bebas dari tuntutan. (Opik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!