Sukabumi, Lintasbatas.News, Pihak Satreskrim Polres Sukabumi, berhasil membekuk dua orang pelaku uang palsu berjenis Dolar AS.
Dua orang pelaku pengedar uang palsu tersebut berinisial S (50) dan AT (58), yang keduanya merupakan warga Kabupaten Sukabumi.
“S berhasil kami tangkap di sekitar kampung Cibuburay, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, Sukabumi, ” tutur AKBP Maruly Pardede, Kapolres Sukabumi, dalam jumpa persnya. Minggu (9/7/2023).
Berawal dari tertangkapnya S, lalu pihak kepolisian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap seorang pelaku lagi, yang berinisial AT.
“AT berhasil kami tangkap di sekitar wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Minggu (9/7/2023), sekitar pukul 1.00,” terangnya.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu jenis Dolar AS mencapai 2.200 lembar, yang semuanya uang pecahan satu juta Dolar AS.
“Selain Uang palsu Dolar AS , kami juga menemukan uang palsu lainnya yakni Deutsche Mark (DM)1.000 sebanyak 100 lembar, kemudian dua lembar sertifikat board dan 12 lembar sertifikat LAC,” pungkasnya.(rlz/red)