Polres Subang Bekuk 13 Tersangka Pemakai Narkoba

Polres Subang Bekuk 13 Tersangka Pemakai Narkoba

Spread the love

Subang, Lintasbatas.News, Satnarkoba Polres Subang, Jawa Barat, berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba, dari 11 kasus tersebut, 7 kasus di antaranya penyalahgunaan narkotika dan 4 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi.

Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak tiga belas tersangka. Di antaranya delapan tersangka penyalahgunaan Narkotika dan lima tersangka penyalahgunaan sediaan Farmasi.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam press release-nya kepada para awak media mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini terjadi sepanjang bulan Juli hingga 8 Agustus 2023.

Ada sebelas kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Subang, di antaranya tujuh kasus Narkotika, dan empat kasus sediaan farmasi,” ujar Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Dari sebelas kasus tersebut, Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan tiga belas tersangka.

“Sebanyak delapan tersangka Penyalahgunaan Narkotika di antaranya berinisial AL alias Matin, PP, YY, DS, DA alias Asep, NP, ES, AS alias Jaw. Sedangkan lima tersangka Penyalahgunaan sediaan farmasi diantaranya DI, MY, DK, EB, MB, ” Katanya.

Adapun para pelaku tersebut diamankan di beberapa TKP di antaranya, Subang, Kalijati, Ciater, Binong, Cibogo, Pamanukan, Patokbeusi, dan Purwadadi.

“Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 90,44 gram, sediaan farmasi 5.048 butir, handphone Android dua belas unit, timbangan lima unit, dan uang tunai Rp900.000,” tambah Ariek.

Terkait dengan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka di antaranya ada tiga yaitu yang pertama adalah cash on delivery atau COD, Kemudian yang kedua disimpan di tempat atau ditempel melalui Google map dan yang terakhir adalah transaksi tatap muka secara langsung.

Sementara itu, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah terhadap delapan orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 jenis sabu disangkakan pasal 104 ayat 1 dan 2 contoh pasal 112 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 13 miliar rupiah.

Sedangkan terhadap 5 orang tersangka penyalahgunaan persediaan farmasi disangkakan pasal 1967 pasal 98 ayat 2 dan 3 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau kesediaan farmasi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke tiga belas tersangka saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang.(pung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!