Subang, Lintasbatas.News, Satuan reserse Narkoba Polres Subang, berhasil meringkus salahseorang warga Kecamatan Dawuan, Subang, yang diduga merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu.
AR alias Bunda Dea (24), berhasil di amankan Satreskoba, di rumahnya pada Minggu (20/8/2023), di rumahnya yang berada di sekitar wilayah Kecamatan Dawuan, Subang.
“Kami berhasil mengamankan pelaku, atas dasar informasi masyarakat, yang menjelaskan bahwa adanya dugaan pengedar narkotika di wilayah tersebut,” tutur AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui AKP Hery Nurcahyo Kasat Narkoba, Polres Subang, saat di wawancara Libas. Selasa (22/8/2023).
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian menggeledah seluruh rumah yang di tempati Bunda Dea, dan berhasil mengamankan sebuah timbangan digital merek Camry, satu pak plastik klip bening, beserta dua buah lakban warna hitam dan coklat.
“Selain itu kami berhasil mengamankan satu klip plastik berisi sabu, dan satu unit headphones merek opo, yang diduga milik salahseorang bandar yang sekarang sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terangnya.
Pelaku yang di tetapkan sebagai DPO tersebut berinisial A, pelaku tersebut terkesan licin, namun berdasarkan hasil keterangan masyarakat, kami berhasil meringkusnya.
“Atas perbuatannya, IRT ini disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Pung).